Laboratorium Komputer

By admin 16 Apr 2021, 02:53:41 WIB

 

Keberadaan Laboratorium Komputer sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana sekolah, berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Mengingat pentingnya peranan laboratorium komputer dalam mengembangkan keterampilan TIK dan dalam akselerasi proses pembelajaran, apalagi dengan masuknya Era Industri 4.0 saat ini serta sebagai bentuk mewujudkan Visi Misi MA Nurul Hikmah Haurgeulis, maka perlu dilakukan upaya manajemen laboratorium komputer yang baik untuk mendukung peran dan fungsi laboratorium secara optimal.

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan laboratorium komputer adalah praktikum dan pelatihan. Adapun praktikum yang diselenggarakan terdiri dari:

  1. Praktikum mata pelajaran

Praktikum mata pelajaran adalah praktikum yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal kegiatan pembelajaran. Untuk dapat mengikuti praktikum tersebut, siswa harus aktif pada semester yang sedang berlangsung. Pada pelaksanaannya, siswa dibimbing oleh seorang guru mata pelajaran TIK.

  1. Praktikum Kursus/Les

Laboratorium komputer terbuka bagi siswa untuk melakukan praktikum diluar jam-jam praktikum mata pelajaran selama laboratorium tidak sedang digunakan. Siswa yang melakukan praktikum Kursus/Les diwajibkan bagi kelas akhir sebagai pemantapan dalam pembelajaran computer dan akan mengikuti uji kelayakan untuk mendapatkan sertifikat komputer.

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer

  1. Praktikan wajib berpakaian rapi, sopan, dan tidak memakai kaos (T-Shirt)
  2. Praktikan wajib menjaga kebersihan lab komputer
  3. Setiap praktikan lab komputer dilarang:
  • Merokok, makan atau minum di dalam ruang lab komputer
  • Mengubah setting apapun yang menyangkut posisi dan konfigurasi komputer yang ada di lab komputer
  • Memasukkan data atau program apapun dari disk atau flashdisk ke dalam komputer tanpa seijin pihak laboratorium
  • Menghapus atau memindahkan data atau software apapun yang berbentuk file atau direktori di komputer
  • Membuat keributan atau memainkan game apapun di dalam lab komputer
  1. Bila ada kerusakan fatal pada hardware, software atau peralatan lainnya selama digunakan, baik yang disengaja atau tidak, praktikan diwajibkan melaporkan ke petugas lab computer.
  2. Setiap praktikan lab komputer yang akan mengambil data dari server atau komputer di lab komputer, harus memberitahukan ke petugas lab komputer. Petugas lab komputer yang akan melaksanakan tindakan tersebut.
  3. Penggunaan lab komputer disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan
  4. Bila hendak menggunakan ruang lab di luar jadwal reguler, maka praktikan harus meminta ijin tertulis kepada petugas lab komputer. Ijin penggunaan akan diberikan tergantung dari kondisi saat itu yang akan ditentukan oleh pihak lab komputer.

Aturan Penggunaan Laboratorium Komputer

Pihak yang ingin menggunakan laboratorium komputer mengajukan permohonan penggunaan kepada kepala laboratorium komputer.