News Update
- MA NURUL HIKMAH HAURGEULIS IKUT ANDIL DALAM KEGIATAN PERKEMAHAN WIRAKARYA
- MA Nurul Hikmah Haurgeulis Mengikuti BIMTEK EDM ERKAM 2023
- HAUL : Muasis Yayasan Nurul Hikmah Haurgeulis ke-36
- PTS Genap MA Nurul Hikmah Haurgeulis
- Jadwal PAS Susulan 2022/2023
- Sejarah Logo dan Arti Ambalan MA Nurul Hikmah Haurgeulis
- Ambalan MANHIK Jalin Silaturami dengan Ambalan SMK Al Huda Anjatan
- MANHIK Juara, 3 Siswa MA Nurul Hikmah Haurgeulis menuju tingkat Provinsi
- Tim Putra - Putri Gerak Jalan MANHIK meraih juara !
- MA Nurul Hikmah Haurgeulis ikut acara bergengsi Kementerian Agama
OSIS

Organisasi Siswa Intra Sekolah (disebut OSIS) adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat , kepemimpinan serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970.
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian:
- Organisasi. Secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerja sama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
- Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
- Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.