Struktur Organisasi

By admin 16 Apr 2021, 02:48:56 WIB

 

STRUKTUR ORGANISASI MADRASAH, BAGIAN DAN TUGAS POKOK
TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Madrasah mempunyai fungsi pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Rincian tugasnya adalah:

  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Madrasah;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Madrasah;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran;
  7. Melaksanakan ketatausahaan dan rumah tangga Madrasah;
  8. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Madrasah;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

 

Kepala Madrasah :

Tugas Pokok (Tupoksi) Kepala Madrasah

Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan Madrasah, di sini kepala Madrasah juga berperan sebagai Manager, Edukator, Leader Motivator dan juga Inovator. baik dari dalam maupun di luar, yaitu :

Penyelenggaraan program kerja Madrasah, meliputi :

  • Menyusun program kerja Madrasah.
  • Mengawasi proses belajar mengajar, pelaksanaan dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar serta bimbingan dan konseling ( BK ).
  • Sebagai pembina kesiswaan.
  • Pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi para guru serta tenaga kependidikan lainnya.
  • Penyelenggaraan administrasi Madrasah yaitu meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
  • Pelaksanaan hubungan Madrasah dengan lingkungan sekitar dan atau masayarakat.

Wakil Kepala Madrasah

Tugas Pokok Wakil Kepala Madrasah

  • Wakil Kepala Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam segala kegiatan di Madrasah
  • Menyusun rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
  • Pengorganisasian
  • Ketenagakerjaan
  • Pengkoordinasian
  • Penilaian
  • Pengawasan
  • Pengidentifikasi dan pengumpulan data

Tugas Pokok Bagian Kurikulum

Guru yang bertugas dalam bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Seperti:

  • Menyusun pembagian tugas para guru.
  • Mengelola semua kegiatan belajar mengajar.
  • Menyusun jadwal evaluasi.
  • Menyusun kriteria untuk kenaikan kelas dan kurikulum.
  • Menyusun pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah
  • Menyusun instrumen untuk kegiatan belajar mengajar.
  • Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.

 

Tugas Pokok Bagian Kesiswaan

Guru yang bertugas dalam bidang Kesiswaan membidangi semua urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar, antara lain :

  • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
  • Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIS.
  • Penginventarisasian absensi dan pelanggaran – pelanggaran.
  • Pembina sekaligus pelaksana kegiatan 5-K.
  • Penilaian terhadap semua siswa yang mewakili Madrasah terhadap kegiatan diluar Madrasah.
  • Perencanaan kegiatan setelah siswa lulus

Tugas Pokok Wali Kelas

  • Pengelolaan kelas
  • Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Daftar pelajaran kelas, Papan absensi siswa, Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswa
  • Mengisi daftar kumpulan nilai (legger)
  • Membuat catatan khusus tentang siswa
  • Pencatatan mutasi siswa
  • Mengisi buku laporan penilaian hasil belajar
  • Pembagian buku laporan hasil belajar

Tugas Pokok Bagian Laboratorium

  • Mengatur perencanaan pengadaan alat dan bahan di laboratorium
  • Menyusun jadwal dan tata tertib dalam penggunaan laboratorium
  • Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  • Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat laboratorium

Tugas Pokok Bagian Tata Usaha

  • Menyusun program kerja tata usaha Madrasah
  • Mengelola keuangan Madrasah
  • Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
  • Pembinaan dan pengembangan karir para pegawai tata usaha Madrasah
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala

Tugas Pokok Guru Mata Pelajaran

  • Melaksanakan segala hal kegiatan pembelajaran
  • Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan (Harian, Umum, dan Akhir)
  • Melaksanakan penilaian dan analisis hasil ulangan harian
  • Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  • Mengisi daftar nilai siswa
  • Membuat catatan tentang kemajuan dari hasil belajar
  • Mengisi daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran