News Update
- MA NURUL HIKMAH HAURGEULIS IKUT ANDIL DALAM KEGIATAN PERKEMAHAN WIRAKARYA
- MA Nurul Hikmah Haurgeulis Mengikuti BIMTEK EDM ERKAM 2023
- HAUL : Muasis Yayasan Nurul Hikmah Haurgeulis ke-36
- PTS Genap MA Nurul Hikmah Haurgeulis
- Jadwal PAS Susulan 2022/2023
- Sejarah Logo dan Arti Ambalan MA Nurul Hikmah Haurgeulis
- Ambalan MANHIK Jalin Silaturami dengan Ambalan SMK Al Huda Anjatan
- MANHIK Juara, 3 Siswa MA Nurul Hikmah Haurgeulis menuju tingkat Provinsi
- Tim Putra - Putri Gerak Jalan MANHIK meraih juara !
- MA Nurul Hikmah Haurgeulis ikut acara bergengsi Kementerian Agama
Tata Tertib Siswa
TATA TERTIB SISWA
A. KETENTUAN
- Setiap siswa wajib memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
- Setiap siswa wajib hadir 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
- Setiap siswa wajib do’a pada awal dan akhir jam pelajaran
- Setiap siswa wajib membaca ayat – ayat Al – Qur’an setelah berdo’a sebelum pelajaran pertama di mulai
- Setiap siswa wajib belajar dan mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru dengan cermat, seksama dan penuh perhatian
- Setiap siswa wajib melaksanakan kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan, dan kekeluargaan (K5)
- Setiap siswa wajib memberitahu atau mendapat izin dari guru bila berhalangan/tidak mengikuti pelajaran
- Setiap siswa harus berada dilingkungan madrasah selama pembelajaran berlangsung dan atau waktu istirahat
- Setiap siswa wajib mengikuti minimal dua ekstra kurikuler yang telah disediakan
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara hari senin pagi dan upacara hari besar lainnya
- Setiap siswa wajib membayar keuangan yang telah ditentukan sebelum jatuh tempo
- Setiap siswa wajib memelihara dan mengembalikan hak guna pakai yang diberikan oleh madrasah pada waktu yang ditentukan
B. LARANGAN
- Siswa dilarang merokok didalam maupun diluar madrasah
- Siswa dilarang menghidupkan HP selama pembelajaran berlangsung/dikumpulkan di kantor.
- Siswa dilarang membawa bacaan, gambar, VCD, HP dan dan media lain yang berbau pornografi
- Siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan, dan mengedarkan miras serta obat terlarang lainnya
- Siswa dilarang membawa menggunakan senjata tajam dan alat – alat lainnya dengan cara apapun
- Siswa dilarang melawan dan menentang guru atau staf lainnya dengan cara apapun
- Siswa dilarang menerima tamu selama pembelajaran berlangsung tanpa izin guru/piket
- Siswa dilarang keluar lingkungan madrasah selama jam pembelajaran berlangsung tanpa izin guru/piket
C. SANKSI
- Peringatan/ Teguran Lisan
- Hukuman yang mendidik/ yang membuat jera
- Peringatan / Teguran tertulis kepada orang tua/wali siswa
- Diserahkan kembali pada orang tua / wali siswa